Kampus Umuslim – Kamis (17/3) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kerjasama Pengawasan dalam Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota Aceh Tahun 2017. Acara diikuti oleh peserta sebanyak 95 orang dari berbagai kalangan di wilayah Bireuen yakni Mahasiswa, Dosen, Tokoh Masyarakat dan acara berlangsung di Aula MA Jangka Umuslim. Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Aceh Dra. Zuraida Alwi, M.Pd dan Anggota Bawaslu Aceh Dr. Muklir, S.Sos., SH., MAP dan Asqlani, S.Th., MH.
Tampak hadir pada acara tersebut jajaran wakil Rektor Umuslim, Ka. Biro, Kabag, serta Dekan di lingkup Universitas Almuslim. Pada kesempatan tersebut Rektor yang diwakili Wakil Rektor III Ir, Saiful Huri, M.Si mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak Bawaslu Aceh yang memberikan kesempatan kerjasama kepada pihak Umuslim.
Ketua Bawaslu Aceh, dalam sambutanya menyampaikan “Sebenar-benarnya pengawas Pemilu adalah masyarakat, jadi peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan Pemilu” ujarnya. Pengawas Pemilu mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan melalui 2 (dua) sumber yakni yang berupa laporan dari masyarakat yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu, Peserta Pemilu dan temuan dari pengawas Pemilu sendiri. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Pengawas Pemilu dengan cara laporan dapat disampaikan melalui surat yang dikirimkan atau datang langsung ke Kantor Pengawas, laporan berisi identitas pelapor dan terlapor, waktu & Tempat kejadian, serta uraian kejadian, laporan disertai dengan foto copy KTP atau identitas lainnya, laporan harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, dan pelapor mengisi formulir laporan yang disediakan oleh pengawas.(al)