Kemenristek Dikti sosialisasi HKI di Umuslim

Kampus Umuslim– Jum’at (30/09) Direktorat pengelolaan kekayaan intelektual Kemenristek Dikti Jakarta mengirimkan dua orang stafnya untuk mensosialisasikan tentang berbagai hal dan regulasi terbaru yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil penelitian dosen dan mahasiswa, sosialisasi digelar di  ruang rapat pusat administrasi Universitas Almuslim.

Ketua Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) Umuslim Dr.H.Hambali,MP.d  mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi bagi dosen dan mahasiswa tentang hak paten hasil penelitian yang pernah dilaksanakan dosen dan mahasiswa.

Dr.H. Hambali, M.Pd didampingi Ir.Muhammad, MT menyebutkan bahwa Umuslim  telah mendirikan sentra Hak Kekayaan Intelektual  sejak 2012 lalu, yang bertujuan untuk membantu para peneliti agar bisa mendapatkan informasi dan fasilitasi dalam  mendapatkan hak paten setiap hasil penelitiannya.

Sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi  sekarang setiap hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diupayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karena banyak hasil penelitian yang berpotensi paten tetapi belum didaftarkan untuk memperoleh hak paten.

Bahkan sekarang pemerintah juga akan memberikan insentif berbentuk bantuan hibah dan anugerah Kekayaan intelektual Luar biasa (AKIL) bagi dosen peneliti yang memiliki penemuan dan inovasi luar biasa.

Acara sosialisasi HKI tersebut diikuti sebanyak 65 dosen peneliti Universitas Almuslim (Umuslim)  dengan pemateri dari Direktorat pengelolaan kekayaan intelektual Kemenristek Dikti Jakarta yaitu Nur Masyitah Syam dan Fajar Perkasa. (al-zul)