Bireuen – Universitas Almuslim, Bireuen akan mengirim 825 mahasiswa mengikuti Kuliah Kerja Mahasiswa ( KKM ) Ke Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang mulai tanggal 22 Januari sampai 20 Pebruari 2025.
Demikian disampaikan pada rapat Kordinasi kegiatan KKM oleh Ketua LPPM, Dr Afkar, M.Pd ,Selasa 7 Januari 2025 yang dihadiri Rektor Umuslim Dr Marwan M.Pd, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Ketua Kordinator KKM Drs Syarkawi M.Ed dan Humas Umuslim Drs Faizin M.Pd
Pada kesempatan rapat kordinator KKM, Rektor Dr Marwan M.Pd minta Ketua LPPM dan Koordinatir KKM melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Taniang untuk mendapat izin lokasi KKM di Desa dan Kecamatan yang akan ditempatkan mahasiswa KKM. Juga melakukan Survei lapangan. Mengingat lokasi sangat menentukan bagi mahasiswa nantinya akan tinggal selama 30 hari dalam beradaptasi dengan masyarakat setempat dengan melakukan berbagai aktifitas kerja mandiri dan kelompok. Apalagi mengingat kedua kabupaten tersebut daerah pertanian dan perkebunan sawit dengan kondisi sosial kemasyarakatan yang multi kultur.
Kemudian Wakil Rektor I Hakim Muttaqim minta agar mahasiswa KKM nantinya akan menghasilkan produk yang bermamfaat bagi masyarakat setempat dan bisa dibawa pulang produk yang menguntungkan bagi Universitas.hasil yang diperoleh. Maka perlu diarahkan ketika pembekalan nantinya.sebelum keberangkatan.
Sementara Kepala LPPM Dr. Afkar, M.Pd menyampaikan bahwa peserta KKM telah selesai mengikuti perkuliahan sampai Semester V Tahun 2024/ 2025. Kemudian bagi Mahasiswi yang sedang hamil tidah dibenarkan mendaftar, juga berlaku bagi mahasiswa yang telah mengikuti MBKM.
Kemudian selama KKM terkait Akomodasi dan keperluan konsumsi ditanggung oleh masing masing mahasiswa.
Kemudian peserta telah melunasi biaya SPP Tahap II Tahun 2024/ 2025, biaya kegiatan 950 ribu beserta biaya transpor berangkat dan.pulang nantinya.
Maka mulai tanggal 7 hari ini sampai 13 Januari masa pendaftaran, dilanjutkan pembekalan tgl 15 sampai 17 januari dan penentuan lokasi tanggal 20 januari. Akhirnya selama 30 hari dimulai 22 Januari sampai 20 Pebruari 2025 mahasiswa berada dilokasi tanpa ada izin pulang, kecuali sakit atas izin Pembimbing lapangan dan Kepala Desa ditempat.
Penulis : Faizin
Editor : Muzammil