
Bireuen, 4 November 2025 — Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Almuslim menyelenggarakan kegiatan Refreshment Auditor Audit Mutu Internal (AMI) Siklus IX Tahun Akademik 2024/2025, pada Selasa tanggal 04 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para auditor internal terhadap prinsip, prosedur, serta kode etik dalam pelaksanaan audit mutu berbasis Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Almuslim, Dr. Marwan, M.Pd., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa AMI kali ini difokuskan pada Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT). Meski demikian, beliau menegaskan bahwa hasil AMI harus menghasilkan tindak lanjut nyata, bukan sekadar laporan administratif.
“Hasil AMI harus disampaikan ke rektor dalam bentuk produk nyata tentang apa yang harus dipersiapkan. Dari situ bisa diketahui kebutuhan anggaran dan langkah pengembangan universitas,” tegas Dr. Marwan.

Lebih lanjut, beliau memberikan beberapa arahan strategis kepada auditor dan BPM, antara lain perlunya audit terhadap LPPM, Kantor Urusan Internasional (KUI), peserta apel, serta pelaksanaan RPL di beberapa program studi.
Rektor juga menyoroti pentingnya memeriksa keaktifan mahasiswa penerima KIP sebagai bagian dari penjaminan mutu dan tanggung jawab institusi.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Rahmawati, S.Si., M.Pd., selaku Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Almuslim, dengan topik “Pelaksanaan AMI dan Kebijakan SPMI Universitas Almuslim.”
Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya budaya mutu sebagai tanggung jawab kolektif seluruh sivitas akademika, bukan hanya tugas Badan penjaminan mutu. Dr. Rahmawati menjelaskan bahwa Audit Mutu Internal (AMI) memiliki empat tujuan utama, yaitu: memastikan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) memenuhi standar dan regulasi yang berlaku; mengidentifikasi peluang perbaikan di setiap unit kerja; mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI; serta memastikan sistem manajemen universitas berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan institusi.
Lebih lanjut, beliau menguraikan bahwa temuan audit pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi empat jenis, yakni:
- Pelaksanaan standar yang telah mencapai standar perguruan tinggi,
- Pelaksanaan yang melampaui standar,
- Pelaksanaan yang belum mencapai standar, dan
- Pelaksanaan yang menyimpang dari standar.
Dr. Rahmawati menegaskan bahwa hasil AMI tidak boleh dianggap sebagai kelemahan atau aib bagi unit kerja, melainkan sebagai patokan penting untuk melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) demi peningkatan mutu institusi.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga dibekali pemahaman tentang tahapan pelaksanaan audit yang meliputi dua langkah utama, yaitu audit dokumen (desk evaluation) untuk menilai kesesuaian administrasi dan bukti pendukung, serta audit visitasi atau lapangan untuk memverifikasi implementasi mutu secara faktual di unit kerja. Bagian penting dari sesi ini adalah penekanan pada Kode Etik Auditor Mutu Internal, yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan audit.
Selain itu, Dr. Rahmawati menjelaskan tiga prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap auditor, yakni integritas, objektivitas, dan kerahasiaan.
Prinsip integritas menuntut auditor bekerja dengan kejujuran, ketekunan, serta rasa tanggung jawab yang tinggi sambil menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal maupun tidak etis. Prinsip objektivitas menegaskan bahwa auditor tidak boleh menerima sesuatu yang dapat memengaruhi profesionalitas, serta wajib mengungkapkan seluruh fakta material yang relevan. Sementara itu, prinsip kerahasiaan menuntut auditor menjaga seluruh data, informasi, dan temuan audit agar tidak disalahgunakan atau disebarluaskan di luar konteks profesional.
Dengan penekanan pada prinsip-prinsip tersebut, Dr. Rahmawati berharap para calon auditor Universitas Almuslim dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi, menjaga integritas institusi, serta menjadikan AMI sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan budaya mutu yang unggul dan berkelanjutan.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Aminah, M.Pd., selaku Ketua Bidang Monitoring, Evaluasi, dan AMI BPM Universitas Almuslim.
Dalam sesi bertajuk “Pengisian Instrumen AMI Siklus IX,” beliau menjelaskan secara rinci tata cara pengisian instrumen AMI yang berfokus pada pemenuhan dan pelampauan standar mutu yang telah ditetapkan universitas. Dr. Aminah menekankan bahwa dalam AMI kali ini, instrumen dirancang untuk mengukur capaian IKU dan IKT secara lebih spesifik dan terukur. Dengan demikian, setiap program studi dapat mengetahui sejauh mana kinerja mereka telah melampaui standar minimum Universitas Almuslim.
Beliau juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam pengumpulan data dan bukti pendukung agar hasil audit valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada pukul 14.00–16.00 WIB Kegiatan dilanjutkan dengan practice refreshment calon auditor. Sebanyak 13 auditor internal dari berbagai fakultas di lingkup Universitas Almuslim melakukan simulasi audit untuk memperkuat pemahaman teknis dan keseragaman pelaksanaan audit di seluruh unit kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para auditor internal Universitas Almuslim semakin siap melaksanakan AMI Siklus IX dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.[Humas_Umuslim]
