Sebagai manifestasi Kebijakan Pengembangan Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam HELTS (Higher Education Long Term Strategy), bahwa Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi perlu meningkatkan daya saing bangsa. Pembangunan nasional yang terjadi selama ini menuntut adanya peran seluruh elemen bangsa termasuk perguruan tinggi untuk melaksanakan pembangunan khususnya bidang pendidikan. Pembangunan bidang pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat berdasar pada profesionalisme, kompetensi, budaya dan nilai-nilai agama sehingga pencapaian pembangunan nasional berada lebih komprehensif menyentuh kebutuhan dan hak dasar rakyat.
Perguruan Tinggi dengan nilai luhur Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, memiliki peran strategis kontributif dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan seutuhnya. Universitas Almuslim sebagai salah satu perguruan tinggi untuk ikut andil terhadap pembangunan berkelanjutan, mengharuskan dan melaksanakan salah satunya Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat yaitu melalui Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), yang diatur secara intrakurikuler bagi mahasiswa untuk bekerja di tengah masyarakat. Dalam pelaksanaan KKM, mahasiswa dilatih berfikir kritis, responsif, bertindak secara interdisipliner dan trans sektoral agar mahasiswa dapat memproyeksikan keilmuan yang telah diterima di perguruan tinggi supaya berdayaguna untuk pembangunan secara nyata dan luas di tengah masyarakat.
Menghadirkan kesadaran bahwa pembangunan diwujudkan dengan gotong royong dan menjadi tanggungjawab kolektif menuntut perubahan pola fikir dari bekerja untuk masyarakat (working for community), menjadi bekerja bersama masyarakat (working with community). KKM merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler wajib di lingkungan Universitas Almuslim (Umuslim) Bireuen, yang memadukan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada seluruh mahasiswa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan KKM merupakan wahana bagi penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kontribusi nyata dan kegiatan ini dilakukan di luar kampus atau lingkungan masyarakat dalam waktu tertentu, persyaratan tertentu dan mekanisme tertentu.
Selanjutnya, jika dimungkinkan KKM diarahkan pada pola kemitraan pembelajaran pemberdayaan masyarakat dengan tujuan menjamin keterkaitan dunia akademik-teoritik dengan dunia empirik-praktis, sehingga akan terjadi interaksi sinergis antara perguruan tinggi dengan kebutuhan serta kondisi masyarakat untuk saling menerima dan memberi, saling asah, asih dan asuh.
Pola ini direncanakan pelaksanaannya secara sistematis berdasarkan tema/materi program yang digali dari potensi desa dan masyarakat, dirumuskan, dan dilaksanakan bersama pemimpin masyarakat (Geuchik/Camat), sehingga pelaksanaan kegiatan KKM ini diharapkan dapat memacu kemampuan masyarakat dalam pengembangan diri dan wilayahnya, sehingga dalam kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Visi – Misi Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Almuslim, adalah sebagai berikut:
A. Visi
Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) sebagai wahana lokomotif dalam pengembangan kapasitas IPTEKS dan aplikasinya dalam masyarakat sebagai bentuk pengabdian berbasis kearifan lokal untuk merealisasikan Universitas Almuslim yang Profesional, Unggul dan Islami
B. Misi
1. Meningkatkan budaya pengabdian dan gotong royong kepada masyarakat berbasis kearifan lokal
2. Menjadi salah satu sarana mediasi dan komunikasi dalam pembangunan berkelanjutan antara Perguruan Tinggi dengan pihak Pemeritah dan Masyarakat.
3. Memberikan pengalaman lapangan kepada mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmunya yang didapat di Perguruan Tinggi ke dalam tatanan kehidupan bermasyarakat melalui berbagai aspek pendekatan.
4. Membuat masyarakat agar terlibat secara aktif dalam proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi dari kalangan akademisi.
5. Mensinergis semua aspek yang ada di Perguruan Tinggi dengan kehidupan bermasyarakat.
6. Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan dari berbagai tingkat.
C. Tujuan KKM
1. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan berlatih memecahkan berbagai masalah kemasyarakatan secara langsung dan praktis, khususnya dalam masalah yang berkaitan dengan pengembangan disiplin ilmu yang ditekuninya.
2. Memberi peluang kepada mahasiswa untuk belajar memecahkan masalah melalui teknis problem solving yang sistematis, yaitu observasi, identifikasi, perumusan program, evaluasi, dan penyusunan laporan.
3. Merealisasikan dharma pengabdian kepada masyarakat dengan melibatkan para mahasiswa secara langsung pada kurun waktu tertentu di bawah bimbingan sejumlah dosen untuk mendampingi masyarakat dalam memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
4. Membentuk calon sarjana penerus pembangunan yang mampu menghayati permasalahan yang kompleks yang dihadapi masyarakat dan belajar memecahkan permasalahan secara pragmatis dan interdisipliner.
5. Mendekatkan Lembaga Pendidikan Tinggi pada masyarakat untuk penyesuaian dengan tuntutan pemberdayaan, pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
6. Membantu pemerintah dalam mempercepat laju pembangunan dan menyiapkan kader–kader pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
D. Manfaat
1. Dapat menjadi instrumen pengukur kemampuan mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang diperoleh di kampus untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
2. Dapat memberi umpan balik kepada Universitas Almuslim untuk lebih mengorientasikan muatan kurikulumnya pada kecakapan personal, sosial, akademis yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
3. Dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraannya.
4. Dapat membantu pemerintah dalam membangun manusia seutuhnya.
Pengertian dan Bobot KKM
Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) adalah kegiatan yang berbentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah-tengah masyarakat di luar kampus yang secara langsung mengidentifikasi dan menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapinya.
Karena sifatnya yang intrakurikuler, maka KKM Universitas Almuslim disusun dalam struktur KKM yang memenuhi parameter berikut:
1) Dilakukan oleh sekelompok mahasiswa Universitas Almuslim dalam jumlah antara 8 – 10 mahasiswa di suatu desa/kecamatan/kabupaten dengan konfigurasi anggota dari berbagai disiplin ilmu (interdisipliner) program S1 yang ada.
2) Mahasiswa peserta KKM sudah memenuhi persyaratan kurikulum yaitu sudah menyelesaikan minimal 90% dari total mata kuliah dalam kurikulum S-1.
3) Beban SKS atau bobot akademik dari mata kuliah KKM yang berlaku di Universitas Almuslim adalah 4 (empat) SKS. Masa waktu tempuh KKM adalah selama :
(1) 1 (Satu) minggu masa pembekalan dilaksanakan di kampus,
(2) 45 (empat puluh lima) hari masa pelaksanaan KKM di masyarakat (Desa/Kecamatan/Kabupaten), untuk melaksanakan program kerja, dan
(3) 1 (Satu) minggu masa pembuatan laporan akhir kegiatan KKM Kelompok.
Landasan KKM
1) Landasan Tri Dharma Perguruan Tinggi
2). Landasan Interdisipliner dan Komprehensif
3). Landasan Lintas Sektoral
4). Cakrawala yang Luas
5). Keterlibatan Masyarakat secara Aktif
Waktu Pelaksanaan Lapangan
1. Periode pelaksanaan lapangan
Universitas Almuslim menyelenggarakan KKM dua kali dalam setahun sesuai dengan jadwal Tahun Akademik yaitu pada semester ganjil dan genap.
2. Jangka waktu mahasiswa di lokasi
Berdasarkan pertimbangan materi kurikulum, bobot SKS akademik, dan pengalaman melaksanakan KKM terdahulu, maka Universitas Almuslim menentukan keberadaan mahasiswa di lokasi KKM selama 45 (empat puluh lima) hari.
Bimbingan Lapangan
1. Fungsi Bimbingan Lapangan
a) Bimbingan kepada mahasiswa di lapangan, dimaksudkan agar kegiatan mahasiswa dalam KKM mencapai keberhasilan, baik dalam hal pencapaian tujuan belajar mahasiswa, ataupun bantuan pembangunan bagi masyarakat.
b) DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) dalam sikap dan penampilan, metode, materi dan frekuensi sangat menentukan mutu dan keberhasilan program KKM secara keseluruhan. Kerjasama antara Pembimbing dan bimbingan dengan pimpinan pemerintah dinas/instansi dan tokoh masyarakat perlu diupayakan melalui pendekatan agama, sosial dan budaya secara intensif dan terencana. Sehingga pihak mereka dapat memberikan informasi yang banyak, sehingga kita tahu cara pemecahan sesuatu masalah yang berguna bagi pembimbingan dalam melakukan tugas-tugas bimbingan kepada mahasiswa di lapangan.
c) Pejabat daerah/wilayah atau tokoh masyarakat dapat berfungsi pula sebagai pengawas/pengarah di lapangan dan bisa sebagai sumber informasi kepada para mahasiswa untuk menjalankan kegiatan di lapangan atau dengan cara memberikan laporan kepada DPL.
2. Peranan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
Dosen Pembimbing Pembimbing Lapangan (DPL) mempunyai peran sebagai motivator, pembina, pengarah, penasehat, penghubung, pengawas, penyuluh, dan sekaligus penilai kegiatan mahasiswa di lapangan
Tugas DPL meliputi:
a) Membimbing observasi lapangan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan program kerja.
b) Membantu memperlancar dan mendayagunakan proses pendekatan sosial mahasiswa dengan masyarakat dan pemerintah daerah/instansi terkait di lokasi KKM.
c) Membimbing mahasiswa dalam setiap langkah operasional program agar mengarah kepada tujuan pencapaian KKM.
d) Membentuk iklim yang kondusif agar timbulnya kreatifitas, serta mendorong semangat dan aktivitas mahasiswa ber-KKM.
e) Menampung segala permasalahan yang timbul dan hambatan yang dihadapi mahasiswa serta memberikan saran dan bantuan cara pemecahannya.
f) Menjadi penghubung antara mahasiswa dengan pengelola KKM (Bapel/Panitia KKM) dan Pemerintah Daerah/instansi, Masyarakat/tokoh masyarakat serta membina kerja sama antar mahasiswa.
g) Membimbing mahasiswa dalam penulisan Laporan KKM serta menilai kegiatan mahasiswa dalam rangka penentuan prestasi keberhasilan mahasiswa.
h) Membuat laporan tertulis tentang kegiatan bimbingan yang dilakukan secara periodik berdasarkan absensi, catatan harian peserta KKM dan wajib diserahkan kepada panitia pelaksana KKM.
i) Menandatangani catatan harian peserta KKM setiap melakukan kegiatan di lapangan
3. Frekuensi dan Lama bimbingan
KKM bersifat edukatif, karenanya memerlukan aktivitas yang mandiri dari mereka yang sedang belajar. Bimbingan yang frekuensinya kerap dilakukan akan mengurangi aktivitas dan kreativitas mahasiswa itu sendiri dalam proses belajarnya. Oleh karena itu, kewajiban waktu pembimbingan dari DPL selama KKM adalah 4 (empat) kali, di luar kegiatan pelepasan, penerimaan di kecamatan dan desa, serta penutupan/ penjemputan dari lokasi penjemputan.
Komponen Evaluasi
1. Tinggal di Lokasi
Yang dimaksud tinggal di lokasi adalah keberadaan mahasiswa di lokasi KKM. Keberadaan mahasiswa dinilai sebanyak 90% dari keseluruhan evaluasi kegiatan KKM. Mahasiswa wajib mengikuti dan hadir di lokasi KKM sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan disepakati dengan Geuchik/Kepala Desa dan DPL.
2. Program
a. Unsur yang dinilai meliputi
(1). Perencanaan program :
(2). Pelaksanaan program :
(3). Keberadaan di lokasi :
(4). Laporan Pelaksanaan :
3. Perilaku
Unsur yang dinilai :
(1). Kepatuhan :
(2). Kesopanan :
(3). Kejujuran :
(4). Keteladanan:
(5). Kepedulian/ keakraban:
Tata Tertib
1. Tata tertib selama kegiatan lapangan
Selama pelaksanaan tugas-tugas lapangan, mahasiswa wajib:
a. Bekerja di lokasi/daerah pengabdian KKM selama 45 hari. Apabila terpaksa meninggalkan tugas harus seizin/ sepengetahuan minimal tiga pihak: DPL, Koordinator Mahasiswa, dan Geuchik/Kepala Desa.
b. Tertib penggunaan waktu kegiatan dan wajib bekerja sama dalam tim, baik tim desa maupun tim Kecamatan.
c. Saling membantu rekan sesama mahasiswa KKM dalam pemecahan masalah di lokasi KKM.
d. Mengutamakan penggalian sumber daya pembangunan dari daerah kerja (lokasi) KKM, atas dasar potensi desa.
e. Mematuhi arahan, saran DPL demi kelancaran tugas.
f. Tertib berpakaian menurut syari’ah dan santun santun berkendaraan di jalan raya ataupun jalan desa.
g. Menjaga dan memelihara almamater (wajib memakai jas almamater dan atribut identitas lainnya sebagai identitas Mahasiswa KKM Universitas Almuslim)
2. Sanksi terhadap pelanggaram tata tertib KKM
a. Sanksi terhadap pelanggaran tata tertib yang sudah ditentukan dapat bertingkat dari sanksi ringan (teguran DPL) sampai dengan sanksi berat (ditarik dari lokasi KKM) dan ditambah sanksi akademis dari Rektor (gagal KKM).
b. Sanksi bersifat ringan dan sedang akan berpengaruh terhadap nilai keberhasilan ber KKM.
c. Sedangkan sanksi berat berarti dapat menyebabkan gagalnya KKM dan harus melakukan KKM pada waktu lain yang akan ditetapkan oleh Bapel KKM dan bahkan sanksinya pemecatan dari status Mahasiswa Universitas Almuslim.(keputusan Rektorat)
d. Ketentuan yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diberitahukan kemudian.
e. Mahasiswa KKM sebelum melaksanakan tugas lapangan sudah menandatangani Tata tertib yang berlaku dengan segala konsekuensinya di kolom yang sudah ditentukan.