Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaaan Negeri Bireuen (Kejari) Bireuen, bertempat di Auditorium Academik Center (AAC) Ampon Chiek Peusangan kampus Universitas Almuslim, Matangglumpang Dua, Selasa, (19/07/2022).
Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan bersamaan dengan rangkaian kegiatan seminar hukum bertema ” penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ( Restorative Justice )” yang digelar kejari Bireuen dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke 62.
Rektor Universitas Almuslim (Umuslim) Dr.Marwan,MPd di sela-sela kegiatan seminar menjelaskan bahwa penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Bireuen merupakan kegiatan meningkatkan penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen.
Sedangkan Kajari Bireuen Mohammad Rumdana SH, MH dalam sambutan pembukaan acara seminar menyampaikan bahwa kegiatan seminar dan penandatangan MoU dengan Universitas Almuslim dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke 62.
Penandatangaan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaaan Negeri Bireuen (Kejari) Bireuen, selain disaksikan Bupati Bireuen Dr.Muzakkar A. Gani SH, M.Si, narasumber seminar seperti, Ketua DPRK Bireuen diwakili anggota DPRK Muchlis Rama, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja, S.I.K., M.H., Rektor Umuslim DR Marwan, M.Pd, selain itu juga hadir Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen Drs H. Ridwan Khalik, Praktisi Hukum, juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Zubir, S.H., M.H moderator Rahmat, S.Sos., MAP (Dekan Fisip Umuslim).
Juga turut disaksikan sejumlah akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN), tokoh Bireuen, SKPK, para camat, para ketua Apdesi kecamatan, Ketua OKP/ Ormas, Ketua organisasi mahasiswa dan sejumlah tokoh pemuda, kepala desa, sekdes, dan sejumlah tokoh masyarakat.(Humas-Umuslim)