Pusat Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual Umuslim teken kerjasama dengan Kemenkumham Aceh

Ketua Inovasi dan Pengembangan HKI Umuslim menghadiri undangan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Agreement) mewakili Rektor Universitas Almuslim.Hotel Grand Renggali – Takengon, Senin (5/9/2022).
Menurut Ketua Sentra HKI Umuslim Ibu Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., Asean Eng, kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertujuan untuk melindungi Ekpresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis yang ada di Provinsi Aceh dari pihak lain.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman pada kesempatan tersebut menyampaikan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat, sehingga diperlukan kerjasama dengan sejumlah Akademisi, Majelis Adat Aceh, UMKM, Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota Propinsi Aceh.


Selain itu menurut Meurah Budiman, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) “Harus dilakukan penyusunan inventarisasi basis data (database) yang menunjukkan bahwa sebuah KIK adalah milik masyarakat adat di Aceh.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal “Pisang Sale” kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Ketua Sentra HKI Umuslim Ibu Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., Asean Eng mengatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah dan masyarakat yang terlibat dalam mengembangkan kekayaan intelektual komunal Aceh dapat dilindungi secara hukum.
Pihak Kantor Wilayah Aceh Kemenkumham RI sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI di daerah yang kini aktif terus berupaya untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan dan mendapat perlindungan atas kekayaan intelektualnya.
Materi turut disampaikan Rini perwakilan Kemenkumham RI Wilayah Aceh tentang kekayaan intelektual komunal sangatlah penting juga dapat di sosialisasi di civitas akademika perguruan tinggi dikarenakan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual dalam materi yang disampaikannya tersebut.


Rektor Universitas Almuslim Dr. Marwan, M.Pd melalui ketua HKI Umuslim menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Kommunal di Yayasan Almuslim khususnya di Universitas Almuslim sangat banyak yang dapat dilindungi secara hukum.
Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut antara lain Ketua Sentra HKI Universitas Almuslim, Ketua Sentra HKI Politeknik Negeri Lhokseumawe, Wakil Direktur III Politeknik Negeri Lhokseumawe, Rektor IAIN Langsa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Kabid Kebudayaan, dan Kepala UPT di wilayah tengah Aceh serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh. (Humas-Umuslim).