MPU Aceh lakukan sosialisasi sistem produk halal di Umuslim

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bekerjasama dengan Universitas Almuslim melakukan kegiatan diseminasi (sosialisasi) sistem jaminan produk halal kepada sivitas akademika Universitas Almuslim, bertempat di ruang aula Fakultas Teknik Universitas Almuslim, Rabu (20/12/2022).

Kegiatan dilakukan melalui Bidang Sentra Inovasi dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Umuslim pada Universitas Almuslim dilaksanakan menyambut program pemerintah Indonesia yang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Indonesia baik skala mikro dan makro agar dapat memiliki sertifikat halal di tahun 2023.

Maka badan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melakukan Diseminasi karena prinsip jaminan produk halal sebagai komitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia sehingga memudahkan Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal secara Internasional.

Acara dibuka Wakil Rektor bidang akademik Universitas Almuslim Dr. Halus Satriawan, M.Si, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa “ mayoritas pendudukan Indonesia adalah beragama Islam (muslim) dan ini menjadi titik perhatian kita semua dalam memproduksi dan mengkonsumsi makanan, minuman halal dan memakai pakaian halal dalam kehidupan kita sehari-hari”.

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, kemudian dilakukan Proses Produk Halal (PPH) yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Ketua Sentra Inovasi dan Pengembangan HKI Umuslim Ibu Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan ilmu pengetahuan dan pemahaman bagi para pelaku usaha yang berasal dari sivitas akademika Universitas Almuslim, sehingga mudah dalam pengurusansertifikat halal yang merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada pelaku usaha dan konsumen muslim dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkan ilmu pengetahuan dan pemahaman sivitas akademika Universitas Almuslim tentang sistem produk halal dan mampu mengidentifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk menghasilkan produk halal.

Selain itu dapat mengetahui cara pembuatan produk produk halal dan dapat didaftarkan di Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal, Majelis Permusyawaratan Aceh, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh serta mendapatkan sejumlah sertifikat halal yang dapat meningkatkan kualitas produk pelaku usaha Umuslim di pasar.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Bapak H. Murni, SE., MM menyampaikan bahwa beliau memantau gerak gerik Almuslim, rasanya sudah harus terbentuknya Inkubator Bisnis di Lingkub Universitas Almuslim sebagaimana Universitas ternama lainnya di Indonesia.

Kepala Bagian Hukum dan Komuniksi Publik MPU Aceh, Ibu Cut Rafiqah, SE mengatakan bahwa kegiatan seperti ini terkait dengan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal dalam lingkup Perguruan Tinggi Aceh, ini kegiatan perdana di Aceh, diharapkan ada pertemuan lebih lanjut dengan pelaku usaha yang ada di dalam dan di luar Lingkungan Universitas Almuslim dengan harapan pelaku usaha tersebut memiliki sertifikat halal.

Rektor Universitas Almuslim, Bapak Dr. Marwan, M.Pd mengharapkan berbagai “jenis produk dilakukan oleh sivitas Akademika Universitas Almuslim dari Mahasiswa, Dosen dan Staf Umuslim sangatlah penting untuk memperhatikan tentang Kehalalan Produk sebelum dipasarkan dan dikonsumsi oleh pihak konsumen.

Adapun narasumber kegiatan tersebut drh.Fachrurrazi, M.P dan Deni Candra, ST., MT, berasal dari MPU Aceh kegiatan dihadiri sejumlah dosen, mahasiswa, staf, alumni dan beberapa pelaku usaha dampingan Umuslim serta pihak Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. (Humas-Umuslim).