​Universitas Almuslim Resmi Terima Register Sentra KI dari Kemenkum Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi menyerahkan Surat Register Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) kepada 25 perguruan tinggi di Aceh. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus mendorong perlindungan terhadap berbagai karya, inovasi, dan kreativitas yang lahir dari lingkungan akademik maupun masyarakat.


Salah satu perguruan tinggi yang menerima Surat Register Sentra KI tersebut adalah Universitas Almuslim (Umuslim). Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Pusat Inovasi dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Almuslim, Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng., pada Senin, 10 Agustus 2026, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.


Menurut Dr. Sitti Zubaidah, keberadaan Sentra KI menjadi langkah penting dalam memperkuat perhatian perguruan tinggi terhadap perlindungan hasil karya dan inovasi yang dihasilkan oleh sivitas akademika.


Ia menyebutkan, perguruan tinggi tidak hanya memiliki peran dalam pendidikan dan penelitian, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan berbagai hasil kreativitas dan inovasi yang dihasilkan dapat memperoleh perlindungan serta dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang lebih luas.


“Keberadaan Sentra KI menjadi bagian penting dalam mendorong sivitas akademika untuk semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Hasil penelitian, inovasi maupun karya kreatif yang dihasilkan di perguruan tinggi perlu mendapatkan perlindungan sekaligus didorong agar memiliki nilai manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Dr. Sitti Zubaidah.


Ia menambahkan, penguatan Sentra KI di lingkungan kampus juga diharapkan dapat membuka peluang bagi hasil penelitian dan inovasi untuk dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.


Dengan demikian, perguruan tinggi dapat mengambil peran lebih besar dalam membangun ekosistem inovasi dan ekonomi kreatif, tidak hanya sebagai pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga sebagai penghasil dan pengembang kekayaan intelektual.


Upaya tersebut sejalan dengan langkah Kemenkum Aceh dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat di Aceh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak.


Menurutnya, kreativitas dan inovasi masyarakat merupakan aset yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.


“Kita harus terus menjaga dan memelihara segala potensi kreativitas serta inovasi yang ada di Aceh agar terangkum dalam pelindungan KI,” ujar Meurah Budiman, Senin, 10 Agustus 2026, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Ia menilai, perlindungan KI bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karya dan inovasi yang memperoleh perlindungan dapat dikembangkan lebih lanjut dan memiliki peluang untuk memberikan nilai tambah bagi pencipta maupun masyarakat.


Sejalan dengan penyerahan Surat Register Sentra KI tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penguatan sinergi lintas sektor dalam membangun layanan kekayaan intelektual di Aceh.


Sebelumnya, Kemenkum Aceh telah memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong terbentuk dan berkembangnya pusat-pusat layanan KI di lingkungan perguruan tinggi.


Dalam rangka memperkuat sinergi tersebut, Sentra KI Universitas Almuslim juga turut menandatangani Komitmen Bersama dalam Pembangunan Layanan Kekayaan Intelektual Aceh melalui Pembentukan Forum Bersama.


Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam membangun layanan kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi di Aceh. Melalui pembentukan forum bersama, perguruan tinggi dan berbagai unsur terkait diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam memberikan edukasi, pendampingan, pelayanan, serta perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.


Bagi Universitas Almuslim, keterlibatan dalam komitmen bersama tersebut semakin memperkuat posisi Sentra KI sebagai bagian dari upaya kampus dalam mendorong budaya inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual.


Keberadaan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi jembatan antara sivitas akademika dengan layanan kekayaan intelektual, sehingga berbagai hasil penelitian, karya ilmiah, desain, produk inovasi, maupun karya kreatif lainnya dapat diarahkan untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tidak hanya memperkuat layanan di lingkungan kampus, Kemenkum Aceh juga terus memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.


Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada 10–12 Agustus 2026.
Sebanyak 135 peserta mengikuti kegiatan tersebut.

Mereka berasal dari berbagai unsur, di antaranya pengelola Sentra KI perguruan tinggi negeri dan swasta, Pemerintah Daerah Aceh, Bapperida kabupaten/kota, pelaku seni, kepala sekolah SMA/SMK, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Para peserta mendapatkan materi mengenai pelindungan kekayaan intelektual, termasuk pemahaman mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi karya maupun inovasi yang dihasilkan.


Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta, tetapi juga mendorong semakin banyak karya dan inovasi masyarakat Aceh yang memperoleh perlindungan hukum.


Pembukaan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI turut dihadiri Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Asisten I Pemerintah Aceh Syakir, serta sejumlah tamu undangan lainnya.


Bagi Universitas Almuslim, diterimanya Surat Register Sentra KI sekaligus keterlibatan dalam Komitmen Bersama Pembangunan Layanan Kekayaan Intelektual Aceh menjadi momentum untuk semakin memperkuat peran kampus dalam perlindungan dan pengembangan hasil kreativitas serta inovasi.


Ke depan, Sentra KI Umuslim diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan administrasi kekayaan intelektual, tetapi juga mampu menjadi ruang pendampingan bagi dosen, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat dalam mengembangkan serta melindungi berbagai karya dan inovasi.


Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontribusi Universitas Almuslim dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di Aceh. Dengan sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, pelaku usaha, seniman, sekolah, dan masyarakat, berbagai potensi kreativitas di Aceh diharapkan dapat terlindungi, dikembangkan, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.■Humas_Umuslim