UNIVERSITAS ALMUSLIM MELINDUNGI KEKAYAAN INTELEKTUAL AKADEMIK MELALUI SENTRA KI BERSAMA KEMENKUM ACEH

BIREUËN — Universitas Almuslim (Umuslim) menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan inovasi dan karya ilmiah melalui komitmennya mempercepat regulasi terkait Kekayaan Intelektual (KI). Pada Rabu (2/9/2026), kampus ini menerima kunjungan delegasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Bidang Kekayaan Intelektual di Gedung Rektorat sebagai bagian dari kolaborasi strategis yang bertujuan memperluas dan memperkuat perlindungan hukum terhadap riset dan inovasi civitas akademika.


Kunjungan ini juga menegaskan fokus utama pada penguatan Sentra KI Universitas Almuslim. Kehadiran pusat layanan ini dinilai sangat penting untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Cipta, Paten, Semi Paten, Desain Industri, Merek, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Kekayaan Intelektual lainnya atas karya ilmiah, inovasi mahasiswa dan dosen, sehingga karya tersebut tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga manfaat ekonomi yang nyata.


Dalam sambutannya, Rektor Universitas Almuslim, Dr. Marwan, M.Pd., menyampaikan bahwa dukungan dari Kemenkum Aceh sangat penting. “Ini langkah besar untuk mendorong inovasi dan karya ilmiah civitas akademika agar terlindungi dan bernilai,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kami berharap dengan kolaborasi ini, mahasiswa dan dosen dapat lebih mudah mengamankan hak kekayaan intelektual dari inovasi mereka.”


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Aceh, Usman, menegaskan bahwa percepatan standar layanan Sentra KI menjadi prioritas. Ia mendorong universitas untuk bersama sama memperkuat Sentra KI Umuslim dan regulasi internal terkait dengan membangun standar layanan yang komprehensif dan efektif.


“Kami siap memfasilitasi a Sentra KI Universitas Almuslim dapat standar layanan Sentra KI, agar karya inovatif civitas akademika terlindungi secara optimal dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, tentunya dengan melakukan MoU dengan Umuslim dan Melanjutkan MoA dengan Sentra KI Umuslim ” tegas Usman, S.H.I., M.H. sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh .


Pimpinan Universitas Almuslim menyambut antusias inisiatif ini dan menyatakan komitmen penuh dalam penguatan layanan Sentra KI, sekaligus memastikan setiap karya dan inovasi yang dihasilkan di lingkungan kampus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.


“Kami telah membentuk Sentra KI sejak tahun 2022 agar proses pendaftaran dan perlindungan karya inovatif civitas akademika umuslim menjadi lebih mudah dan terstruktur,” ujar rektor Universitas Almuslim.*Tambah Rektor.
Langkah sinergis ini diharapkan akan menciptakan ekosistem inovasi yang produktif dan terlindungi secara hukum, serta memperkuat posisi daerah sebagai pusat penghasil hak kekayaan intelektual.


Dengan langkah strategis ini, diharapkan dunia pendidikan tinggi di Aceh, khususnya di Bireuën, mampu menjadi pusat penghasil kekayaan intelektual yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terlindungi secara hukum. Kemenkum Aceh percaya bahwa budaya sadar hukum atas kepemilikan inovasi akan semakin tumbuh, memperkuat daya saing daerah dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas.■Humas_Umuslim