Komitmen Layanan Kekayaan Intelektual Akademisi dan Kemajuan Inovasi Daerah Berkelanjutan – Rektor Umuslim Terima Penghargaan Kemenkum Aceh

BANDA ACEH — Rektor Universitas Almuslim (Umuslim) Bireuen, Dr. Marwan, M.Pd., menghadiri Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).


Upacara peringatan ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan kepala daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, jajaran pimpinan perguruan tinggi, serta sejumlah tamu undangan penting lainnya.


Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman. Tahun ini, Peringatan Hari Pengayoman mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”.


Rangkaian acara diawali dengan upacara bendera, pengheningan cipta, hingga penyerahan penghargaan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan mitra kerja sama, syukuran pemotongan tumpeng, serta pengguntingan pita dan peninjauan langsung fasilitas Pelayanan Publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Aceh.


Usai mengikuti seluruh prosesi acara, Rektor Universitas Almuslim, Dr. Marwan, M.Pd., menerima Penghargaan dari Kemenkum RI atas Komitmen Kuat dalam Melopori Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat dan Akademisi demi mendorong inovasi Daerah Berkelanjutan.


Rektor Universitas Almuslim memberikan apresiasi tinggi atas penghargaan tersebut dan menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung penegakan hukum pada Kekayaan Intelektual Akademisi dan Daerah.
“Kami atas nama civitas akademika Universitas Almuslim mengucapkan selamat Hari Pengayoman ke-81 untuk seluruh jajaran Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Kemenkum Aceh dengan Tema transformasi digital yang diusung tahun ini sangat relevan dengan tantangan zaman dan arah pengembangan kampus modern,” ujar Dr. Marwan.


Ia juga menambahkan bahwa Umuslim siap memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menghadirkan pelayanan hukum kekayaan intelektual sivitas akademika dan daerah berkelanjutan yang lebih baik dikemudian hari.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademis dalam mengawal kekayaan intelektual berdasarkan hukum. pungkasnya.■Humas_Umuslim