Universitas Almuslim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen melaksanakan Kerja Sama, Siapkan Penyuluhan Hukum bagi civitas akademika

BIREUEN – Universitas Almuslim (Umuslim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menjalin kerja sama melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Kamis, 8 Oktober 2026 di kantor kejaksaan negeri bireuen. Kerja sama tersebut mencakup bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penyuluhan hukum.


Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., dan Rektor Universitas Almuslim, Dr. Marwan, M.Pd., bersama jajaran pejabat Kejari Bireuen serta pimpinan dan perwakilan Universitas Almuslim.


Dari pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, kegiatan tersebut turut dihadiri Muntasar, S.H., M.H., selaku Kasubbagbid; Desi Simatorang, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun); Sofyan, S.H., (bidang Datun) ; Isnaya Zulfana Majidah, S.Pd., (bidang Pidum); serta Saifa (bidang Intelijen) .


Sementara itu, dari pihak Universitas Almuslim, hadir Wakil Rektor II, Dr. Sonny M. Ikhsan Mangkuwinata, S.E., M.Si.; Wakil Rektor III, Dr. drh. Zulfikar, M.Si.; Ketua Senat Universitas Almuslim, Ir. T.M. Nur, M.Si.; serta Kepala Bagian Kerja Sama Internasional dan Relasi Global, Dr. Diana, M.A.


Turut hadir Dekan Fakultas Ekonomi, Muhammad Rasyidin, S.E., M.Sc., AFA; Dekan Fakultas Teknik, Dr. Muhammad Yanis, S.T., M.T.; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dr. Sari Rizki, S.Psi., M.Psi.; Dekan Fakultas Kesehatan, Siti Rahmah, M.Kes.; Dekan Fakultas Pertanian, Dr. Elfiana, M.Si.; Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Yusrawati, S.E., M.M.; serta Dekan Fakultas Kedokteran, dr. Zumirda, Sp.B, FINACS, FICS.


Kegiatan ini juga dihadiri Yenni Susanti, M.Pd., selaku staf Wakil Rektor III, dan Ria Sunnisak, S.Pd., anggota dari Humas Universitas Almuslim.


Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum, sekaligus membuka peluang pelaksanaan program edukasi hukum bagi mahasiswa. Salah satu rencana tindak lanjutnya adalah penyuluhan hukum di lingkungan kampus dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bireuen.


Melalui kegiatan tersebut, civitas akademika diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar aturan. Materi penyuluhan juga dapat mencakup persoalan yang dekat dengan kehidupan generasi muda, seperti etika dalam pergaulan, penggunaan media digital secara bertanggung jawab, pencegahan perundungan, penyalahgunaan narkotika, dan pentingnya menjaga integritas.


Rektor Universitas Almuslim, Dr. Marwan, M.Pd., menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam meningkatkan kompetensi akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membentuk karakter, kedisiplinan, dan kesadaran hukum bagi unsur-unsur lingkungan Umuslim.


“Melalui kerja sama ini, kami ingin mahasiswa tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik tentang hukum. Civitas Akademika perlu mengetahui tindakan yang benar dan yang melanggar aturan, sekaligus memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan. Kami berharap kehadiran narasumber ke depan dari Kejaksaan di kampus dapat memberikan edukasi yang nyata dan relevan dengan kehidupan civitas akademika,” ujar Dr. Marwan.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., diharapkan dapat mendukung pelaksanaan edukasi hukum di lingkungan kampus melalui kolaborasi berkelanjutan dengan Universitas Almuslim.


“Penyuluhan hukum di kampus menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda. Kami berharap civitas akademika dapat memahami hak dan kewajibannya, mengetahui perbuatan yang diperbolehkan maupun yang dilarang, serta mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum mengambil suatu tindakan,” demikian draf pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Kajari Bireuen sebelum dipublikasikan.


Selain penyuluhan hukum, kerja sama ini juga membuka ruang kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman praktis aparat penegak hukum sehingga memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi mahasiswa maupun masyarakat.


Melalui kerja sama ini, Universitas Almuslim dan Kejaksaan Negeri Bireuen diharapkan dapat mengembangkan program edukasi hukum yang berkelanjutan guna mendukung terbentuknya generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, dan taat hukum.■Humas_Umuslim