
Banda Aceh – Rektor Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Dr. Marwan, M.Pd, dipercaya menjadi narasumber dalam Seminar Wakaf Monumental Aceh Sepanjang Sejarah yang merupakan rangkaian kegiatan Road to Aceh Waqf Summit. Seminar tersebut berlangsung di Aula BAPPEDA Aceh, Banda Aceh, Jumat (31/7/2026), dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, akademisi, pengelola wakaf, serta pemerhati pengembangan ekonomi syariah di Aceh.
Kehadiran Dr. Marwan sebagai pemateri merupakan tindak lanjut dari undangan panitia penyelenggara yang meminta beliau menyampaikan materi bertajuk “Wakaf Monumental di Aceh: Studi Kasus Almuslim Peusangan.” Melalui pemaparannya, Dr. Marwan memperkenalkan konsep “Kampus Wakaf untuk Umat”, sekaligus menjelaskan bagaimana Universitas Almuslim berkembang sebagai salah satu contoh praktik baik pengelolaan wakaf pendidikan di Aceh.

Dalam paparannya, Dr. Marwan menegaskan bahwa wakaf tidak hanya dipahami sebagai penyerahan aset semata, tetapi harus mampu menghadirkan manfaat yang terus berkembang dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat lintas generasi.
Ia menjelaskan bahwa konsep wakaf monumental dibangun atas enam landasan utama, yaitu perpetuitas, institusi lintas masa, barang publik, wakaf produktif, pembiayaan sosial, dan wakaf pendidikan. Menurutnya, sebuah wakaf dapat disebut monumental apabila pokok aset tetap terjaga, hasil pengelolaannya terus berkembang, kelembagaannya mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Dr. Marwan merumuskan konsep tersebut melalui pendekatan analitis yang menggabungkan empat unsur penting, yakni perpetuitas, produktivitas, tata kelola, dan dampak sosial lintas generasi.
Ia menerangkan bahwa prinsip perpetuitas menekankan pentingnya menjaga pokok harta wakaf agar tetap utuh sehingga manfaatnya dapat terus mengalir. Selanjutnya, keberadaan institusi lintas masa menjadi faktor penting dalam memastikan keberlangsungan pengelolaan wakaf dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Selain itu, wakaf juga memiliki fungsi sebagai barang publik, yaitu menyediakan layanan sosial yang dapat dinikmati masyarakat secara luas. Melalui konsep wakaf produktif, aset yang dimiliki tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dikelola agar menghasilkan pendapatan berkelanjutan yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Dr. Marwan menambahkan bahwa wakaf juga berperan sebagai instrumen pembiayaan sosial yang mampu meningkatkan mobilitas sosial masyarakat serta menjadi fondasi bagi pengembangan wakaf pendidikan dalam meningkatkan akses dan mutu perguruan tinggi.
Ia menegaskan bahwa istilah wakaf monumental yang digunakan dalam pemaparannya merupakan istilah analitis untuk menjelaskan praktik pengelolaan wakaf yang berhasil memberikan manfaat berkelanjutan, bukan kategori hukum baru dalam fikih wakaf.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Marwan juga mengulas sejarah panjang berdirinya Yayasan Almuslim Peusangan yang menjadi fondasi lahirnya Universitas Almuslim.
Ia menjelaskan bahwa embrio lembaga tersebut bermula dari berdirinya Jamiah Almuslim pada 24 November 1929 atau bertepatan dengan 12 Jumadil Akhir 1348 Hijriah. Lembaga pendidikan tersebut diprakarsai oleh sejumlah tokoh masyarakat dan ulama Peusangan, di antaranya Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, Tgk. Chiek Muhammad Djohan Alamsyah selaku Ulee Balang Peusangan, Tgk. H. Ibrahim Meunasah Barat, Tgk. Abbas Bardan, Tgk. Abed Idham, Habib Muhammad, Tgk. Ridwan, serta sejumlah tokoh lainnya.
Seiring perjalanan waktu, Yayasan Almuslim Peusangan terus berkembang dengan membangun berbagai lembaga pendidikan mulai dari jenjang dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Di bawah naungan yayasan tersebut berdiri Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MAS), Sekolah Menengah Atas (SMA), Pesantren Terpadu, Universitas Almuslim, serta Universitas Islam Aceh (UIA) yang sebelumnya merupakan Institut Agama Islam.
Sementara itu, sejarah Universitas Almuslim sendiri diawali dari penggabungan sejumlah perguruan tinggi yang telah lebih dahulu berdiri, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STP) yang berdiri pada 1985, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) pada 1993, serta Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) pada 2000. Ketiga institusi tersebut kemudian resmi bergabung menjadi Universitas Almuslim pada tahun 2003.
Menurut Dr. Marwan, kekuatan utama Universitas Almuslim bukan hanya terletak pada aset fisik yang dimiliki, melainkan pada legitimasi dan kepercayaan masyarakat yang telah terbangun sejak awal pendiriannya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat Peusangan berperan sebagai wakif kolektif, sementara pengelolaan dilakukan secara bersama melalui yayasan sebagai nazhir kolektif yang menjalankan prinsip musyawarah dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Dengan demikian, pendidikan dan seluruh layanan yang dikembangkan bukan menjadi milik individu, tetapi menjadi milik masyarakat yang manfaatnya diwariskan kepada generasi berikutnya,” jelasnya.
Dr. Marwan juga menyampaikan bahwa yayasan berbadan hukum memberikan kepastian dalam tata kelola modern, sementara tradisi musyawarah tetap dipertahankan sebagai akar sosial yang menjadi identitas Almuslim.
Ia menyebut bahwa semangat tersebut merupakan DNA kelembagaan Universitas Almuslim yang hingga kini terus dijaga. Bahkan, dalam berbagai kajian kelembagaan disebutkan bahwa Universitas Almuslim merupakan milik masyarakat Peusangan yang diwakili oleh para tokoh dan tetua masyarakat sebagai bentuk penguatan tata kelola berbasis kepercayaan publik.
Mengakhiri pemaparannya, Dr. Marwan menyampaikan pesan bahwa Universitas Almuslim bukan sekadar kampus yang berdiri di atas tanah wakaf.
“Almuslim bukan sekadar kampus di atas tanah wakaf. Almuslim adalah wakaf yang menjelma menjadi peradaban,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan wakaf melalui tiga amanah utama, yakni menjaga aset dan legalitasnya, memperbesar manfaat melalui pengelolaan yang produktif dan inovatif, serta mewariskan tata kelola yang semakin kuat kepada generasi penerus.
Dr. Marwan berharap praktik pengelolaan wakaf yang diterapkan Universitas Almuslim dapat menjadi inspirasi dalam pengembangan ekosistem wakaf pendidikan di Aceh. Ia juga mendorong agar Baitul Mal Aceh tidak hanya melihat Universitas Almuslim sebagai objek pembinaan, tetapi juga sebagai mitra strategis sekaligus laboratorium pengembangan kampus wakaf yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan peradaban di Aceh.■Humas_umuslim
