KKM Umuslim Angkatan XXI T.A 2021/2022 di Bener Meriah

Berdasarkan hasil keputusan rapat Unsur Pimpinan Universitas Almuslim pada tanggal 21 Desember 2021, tentang Pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Angkatan XXI Tahun Akademik 2021/2022, maka diumumkan/diberitahukan kepada para Mahasiswa (i) bahwa Pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) akan dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun syarat-syarat peserta sebagai berikut :
A. Umum

  1. Pendaftaran mulai tanggal 22 sd. 31 Desember 2021 melalui www.siakad.umuslim.ac.id atau melalui Portal Akademik Online, User dan Password siakad Online.
  2. Pembekalan peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dilaksanakan pada tanggal 05 sd. 06 Januari 2022.
  3. Pengumuman lokasi Gampong penempatan peserta KKM tanggal 13 Januari 2022.
  4. Pelaksanaan KKM selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 18 Januari sd. 16 Februari 2022.
  5. Peserta KKM diwajibkan membayar Biaya sebesar:
  • Biaya KKM : Rp. 950.000,-
  • Biaya Transportasi Matangglumpangdua – Bener Meriah (PP) : Rp. 110.000,-
    Total Rp. 1.060.000,- semua biaya tersebut disetor langsung ke Bank Syariah Indonesia cabang Bireuen dengan Nomor Rekening 5555415554 atas nama Universitas Almuslim.
  1. Peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) adalah Mahasiswa (i) yang telah menyelesaikan minimal 5 (lima) semester atau telah menyelesaikan minimal 100 SKS.
  2. Akomodasi dan konsumsi selama masa KKM ditanggung oleh masing-masing peserta KKM.
  3. Mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

B. Persyaratan Administrasi :

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara Online.
  2. Mengupload :
    a. Slip pembayaran Biaya KKM dan transportasi;
    b. Slip SPP Tahap III Tahun Akademik 2021/2022;
    c. KRS (Kartu Rencana Studi) semester berjalan Legalisir Ketua Program Studi;
    d. Transkrip Nilai Akademik (Legalisir Wakil Dekan I Bidang Akademik);
    e. Pas Photo ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna Merah dan memakai baju Almamater (Mahasiswi berjilbab putih);
    f. Sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau surat keterangan tidak bisa divaksin dari dokter spesialis rumah sakit pemerintah (dalam bentuk pdf).
  3. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan oleh Divisi pengabdian di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

C. Tata cara Pendaftaran :

  1. Formulir dan surat pernyataan yang sudah diisi dan dicetak (Print Out) sebanyak 1 (satu) lembar dan dimasukkan dalam Map Warna Kuning dan diserahkan ke sekretariat LPPM Kampus Induk Universitas Almuslim.
  2. Hal-hal yang belum dipahami agar dapat menghubungi:
    a. Sdri Fina Meilinar (HP. 0822 1756 7074)
    b. Sdri Zuryana (HP. 0823 6670 0882)
    c. Sdra Yasir Baihaqi (HP. 0813 7081 0813)
    d. Sdra Saiful Ramadhan (HP. 0813 6093 9723)